![]() |
Gedung KPK | net |
Kabar Center
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti mendapat bantuan hukum dari lembaga dimana dia bekerja.
Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti digugat secara perdata oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.
“Pasti KPK akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dilansir ANTARA, Rabu.
Tanak menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum tersebut diberikan karena Rossa merupakan pegawai KPK.
Kemudian, dia mengatakan bahwa bantuan hukum kepada Rossa akan berasal dari KPK.
“Kuasa hukumnya dari Biro Hukum KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan terpidana Agustiani Tio menggugat Rossa melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Army Mulyanto.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA karena Rossa tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat.
Army di PN Bogor Kelas IA, Selasa (11/2), menjelaskan Agustiani Tio memperkarakan Rossa dengan menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar terhadap aksi intimidasi.
Ia menjelaskan bahwa Agustiani Tio menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa. Rossa disebut menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan.
Ia bahkan menyebut Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan dilayangkan ke PN Bogor Kelas IA.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini