![]() |
Netizen | net [SK] |
Kabar Center
Jakarta - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah P, dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung menyita perhatian publik. Komnas Perempuan mengutuk tindakan pelaku yang merupakan tenaga Kesehatan.
"Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengutuk tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Dokter Residen Anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung," kata Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madani, kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Dahlia mengatakan kasus itu menjadi fenomena gunung es kekerasan seksual di fasilitas pelayanan kesehatan. Dia menyebut sejumlah kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya di berbagai rumah sakit, namun jumlah korban yang berani melaporkan masih sedikit.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, kekerasan seksual di ranah publik menempati jumlah yang tinggi, mencapai 1830 kasus, dengan tiga di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan. Dahlia mengatakan Komnas Perempuan menyayangkan fakta tersebut mengingat fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ruang aman bagi semua penggunanya, terlebih pelaku adalah dokter yang terikat sumpah dan etika profesi.
Dia mengatakan Komnas Perempuan juga mendukung tindakan korban pemerkosaan dokter Priguna yang berani melapor ke pihak kepolisian. Langkah itu harus diikuti dengan penanganan kasus yang adil oleh polisi.
"Ini masa-masa sulit bagi korban, apalagi mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan, sungguh di luar nalar dan kemanusiaan, dan pasti sangat berat untuk korban dan keluarganya. Kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban, dan mengapresiasi respon cepat yang diambil oleh RS Hasan Sadikin, Kementerian Kesehatan, dan Universitas Padjajaran yang segera mengambil tindakan disiplin," ujar Dahlia.
Komnas Perempuan merekomendasikan Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan kebijakan 'Zona Tanpa Toleransi' terhadap kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia. Komnas Perempuan juga mendorong RS Hasan Sadikin untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual agar kejadian serupa tidak terulang.
"Profesi dokter adalah profesi yang mulia dan terhormat, terikat sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang ketat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit serta peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi. Fasilitas kesehatan adalah garda terdepan dalam menangani korban kekerasan, dan tidak seharusnya justru menjadi tempat terjadinya kekerasan itu sendiri," lanjut Dahlia.
Komnas Perempuan juga mengapresiasi respon cepat Polda Jawa Barat, yang telah menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Komnas Perempuan menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tidak diselesaikan di luar pengadilan melalui pendekatan seperti restorative justice (RJ), melalui perdamaian dan sejenisnya.
Polisi sebelumnya telah mengungkap motif di balik aksi bejat Priguna Anugerah P, dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang memerkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. Motif pemerkosaan karena tersangka memiliki kelainan seksual.
"Semacam apa ya, punya fantasi tersendiri dengan seksualnya gitu," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan saat dihubungi, Kamis (10/4).
Priguna Anugerah sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (dtc/kc7)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini