Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Samosir Beri Pengamanan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Nainggolan

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:01 WIB Last Updated 2025-02-13T09:03:12Z
Eksekusi objek perkara tanah dan bangunan di Desa Nainggolan


Proses eksekusi objek perkara tanah dan bangunan di Desa Nainggolan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir, berlangsung aman dan terkendali pada Kamis, 13 Februari 2025. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dengan pengamanan ketat oleh Polres Samosir dan Polsek Onanrunggu.

"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Balige yang meminta bantuan pengamanan untuk pelaksanaan eksekusi yang telah mendapatkan penetapan hukum," terang Ps Humas Polres Samosir Vandu P. Marpaung melalui keterangannya, Kamis (13/02).

Pengamanan ini sebut Vandu dipimpin oleh Ps. Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi, didukung oleh Waka Polres Samosir, Kompol ST Panggabean, S.H., serta sejumlah pejabat lainnya dari Polres Samosir, Polsek Onanrunggu, dan TNI.

Di lokasi, AKP Tito Juardi mengingatkan seluruh personel untuk menjalankan tugas dengan profesional dan humanis. 

“Pengamanan melekat terhadap petugas pengadilan dan alat eksekusi harus dilakukan dengan baik agar kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.

Eksekusi lahan ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., didampingi sejumlah pejabat pengadilan lainnya. Proses dimulai dengan pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige yang memerintahkan pembongkaran bangunan dan pengosongan tanah. Objek eksekusi berupa tanah sawah di Desa Nainggolan dinyatakan sah sebagai warisan milik penggugat, MP, sesuai hukum adat yang berlaku melawan LP, RS dan MS yang sama-sama Masyarakat Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir.

Kegiatan dihadiri oleh pemohon eksekusi, kuasa hukum pemohon dan termohon eksekusi, serta masyarakat setempat, namun tidak dihadiri oleh termohon eksekusi. Hingga pukul 11.20 WIB, rangkaian eksekusi selesai tanpa kendala, dan objek eksekusi diserahkan kepada pemohon untuk dikuasai dan diusahakan.

Vandu mengatakan, eksekusi berjalan sukses tanpa hambatan, meskipun termohon eksekusi tidak hadir di lokasi. Eksekusi diawali dengan pembagian tugas personel Pengamanan terhadap petugas dan peralatan eksekusi, pengamanan terhadap Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Balige, serta terhadap pemohon eksekusi.

"Kondisi aman dan terkendali dalam eksekusi ini menjadi bukti keberhasilan sinergi antara aparat keamanan dan lembaga peradilan dalam menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Vandu.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini