![]() |
Ilustrasi korupsi | net |
Kabar Center
Jakarta - Vonis pengusaha money changer, Helena Lim, diperberat menjadi 10 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Helena bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025), mengutip detiknews.
Helena pun dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.
Seperti diketahui, Helana divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus Timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.
Jaksa kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Helena 8 tahun penjara.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini