Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Tidak Terima Praperadilan Hasto, Ini Alasannya

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:02 WIB Last Updated 2025-02-13T11:02:41Z
Sidang praperadilan


Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan tidak dapat menerima permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto.

"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2) petang, mengutip CNN.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan alasan tidak dapat terima permohonan praperadilan Hasto itu. Menurutnya permohonan praperadilan yang diajukan Hasto itu seharusnya diajukan dengan dua permohonan praperadilan yakni penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Permohonan pemohon seharusnya diajukan dengan dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan. Menimbang dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah atau tidaknya perintah penyidikan atau sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan peradilan," katanya.

Djuyamto mengatakan lazimnya pembuktian dalam dua dugaan tindak pidana yang berbeda, maka menggunakan alat bukti yang berbeda.

"Konsekuensinya tidak menutup kemungkinan alat bukti yang digunakan dalam masing-masing tindak pidana berbeda, dan tentunya berpotensi memengaruhi hasil penilaian hakim atas keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan tersangka pada dua dugaan tindak pidana itu," katanya.

Dia mengatakan hal itu berisiko bisa saja alat bukti yang dipakai untuk penetapan tersangka pada satu kasus bisa dinyatakan sah, dan tidak sah pada penetapan status tersangka di perkara lain. Pada akhirnya, kata dia, itu bisa menyulitkan hakim dalam pertimbangan menentukan amar putusan praperadilan.

Selama agenda persidangan praperadilan ini, baik kubu Hasto maupun Biro Hukum KPK telah menghadirkan sejumlah saksi, ahli, barang bukti hingga beradu argumen guna meyakinkan hakim akan proses hukum acara yang dilakukan.

Hasto mempermasalahkan tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyitaan. Ia menilai penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang.

Sementara itu, KPK menegaskan melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  yang menyasar Harun pada awal 2020 lalu. Dia juga diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1) lalu tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Adapun tim penyidik KPK pada Selasa (7/1) telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini