Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap Kasus Video Viral Penganiayaan Pengguna Jetski di Atas Danau Toba

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:58 WIB Last Updated 2025-01-08T09:58:09Z
Barang bukti diamankan di Mako Polres Samosir


Kepolisian Resor Samosir mengungkap kasus Video dugaan Penganiayaan Pengguna Jetski di atas perairan Danau Toba yang viral di Media Sosial.

"Pengungkapan Kasus Tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 06 Januari 2025," sebut Ps Kasi Humas Polres Samosir Bripka Vandu Marpaung melalui keterangannya yang diterima Kabar Center, Rabu (08/01).

Dijelaskan Vandu, kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 09.28 WIB di Perairan Danau Toba Kelurahan Tuktuk Siadong Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.

"Korban/Pelapor MS (20) Warga Desa Siallagan Pindaraya Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir dengan dua orang saksi yakni AS dan JCM," katanya.

Terduga pelaku lanjut Vandu, yakni JR (27), warga Desa Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.

"Saat ini Sat Reskrim Polres Samosir dalam proses Penyidikan Kasus dugaan penganiayaan tersebut," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M menceritakan Kronologi Kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Benar Pelapor/Korban MS telah mengalami tindak pidana dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku (JS) yang kejadiannya terjadi di perairan Danau Toba Kelurahan Tuktuk Siadong Kecamatan Simanindo. Tersangka pelaku penganiayaan memukul bagian kiri belakang kepala korban menggunakan kepalan tangan kanan tersangka sebanyak dua kali dan meninju bibir kiri dekat kuping korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kiri tersangka, kemudian tersangka mencekik leher korban menggunakan kedua tangan tersangka lalu tersangka memukul kuping kiri korban menggunakan tangan kanan tersangkap," ungkap Edward. 

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka bengkak pada rahang kiri, sulit membuka mulut, kuping terasa sakit, kepala bagian belakang sebelah kiri bengkak.

"Pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, Sat Reskrim Polres Samosir mencari tersangka dan mendapati tersangka di tempat kerja tersangka dan mengamankannya. Selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Edward menambahkan, barang bukti yang disita dari pelapor yakni, 1 unit Jetski, 1 buah Life Jacket, 1 buah Jacket bewarna biru, 1 buah celana jeans bewarna abu-abu. Sedangkan dari tersangka telah disita barang bukti berupa, 1 Unit Jetski, 1 buah jacket bewarna hitam, 1 buah celana bola bewarna hitam bertuliskan 21, 1 buah kaca mata bewarna hitam.

Sementara korban sendiri juga sudah dilakukan Visum. 

"Modus kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut yakni tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara meninju/memukul ke arah bagian belakang kepala korban menggunakan tangan kanan dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan tersangka dengan motiv masalah ekonomi," pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini