Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Samosir Kawal Eksekusi Lahan dan Bangunan di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:34 WIB Last Updated 2025-01-16T08:34:52Z
Proses eksekusi lahan dan bangunan

Kabar Center

Polres Samosir melaksanakan pengamanan eksekusi lahan dan bangunan di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (16/01).

Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar di bawah pimpinan PS. Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi.

"Sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang personel Polres Samosir dikerahkan untuk memastikan keamanan selama proses eksekusi. Tim ini dibagi menjadi beberapa unit, termasuk tim negosiator yang dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Hasudungan Rajagukguk, serta tim pengamanan untuk panitera, petugas BPN, alat eksekusi, pemohon, termohon, objek perkara, arus lalu lintas, dan penegakan hukum," terang Ps Kasi Humas Polres Samosir Bripka Vandu P. Marpaung.

Dikatakan, dasar pelaksanaan eksekusi ini adalah surat permintaan bantuan pengamanan dari Ketua Pengadilan Negeri Balige. Proses eksekusi dihadiri oleh Kepala Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan Raja Simarmata, pemohon eksekusi HS, termohon eksekusi WS, serta keluarga kedua belah pihak.

Dalam arahannya, AKP Tito Juardi menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas sesuai peran masing-masing, memberikan pengamanan melekat kepada Objek, perlengkapan, panitera dan petugas BPN, serta menjaga pendekatan humanis selama kegiatan berlangsung.

Proses eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., yang didampingi oleh Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Eksekusi diawali dengan pembacaan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Balige yang menginstruksikan pembongkaran bangunan, pengosongan tanah, dan penyerahan objek perkara kepada pemohon eksekusi.

Objek perkara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Pangururan-Simanindo Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan. Berdasarkan sertifikat hak milik (SHM), tanah seluas 2.676 meter persegi tersebut adalah milik sah HS, sesuai dengan amar putusan pengadilan. Sebelum proses pembongkaran, bangunan dipastikan dalam keadaan kosong tanpa barang atau penghuni.

Eksekusi dilakukan dengan alat berat dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, Panitera Pengadilan Negeri Balige menyerahkan objek eksekusi kepada pemohon untuk dikelola.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini