Kabar Center
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Samosir dengan nomor 1040 Tahun 2024 pada tanggal 06 Desember 2024 di Simanindo.
Dalam surat keputusan tersebut, pasangan calon nomor urut 1 atas nama Freddy Lamhot P Situmorang, S.H, M.H dan Andreas Bolivi Simbolon, S.H memperoleh suara sah sebanyak 28.990 (Dua Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sembilan puluh).
Kemudian pasangan calon nomor urut 2 atas nama Vandiko Timotius Gultom, S.T dan Ariston Tua Sidauruk, S.E, M.M dengan perolehan suara sah sebanyak 51.100 (Lima Puluh Satu Ribu Seratus).
Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2024 ini berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir Model D.Hasil.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini