Tersangka bersama barang bukti |
Kabar Center
Sat Res Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan IR (39) warga Desa Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, pada Senin, 4 November 2024.
Pria itu diamankan di kediamannya sekitar pukul 11.30 WIB setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan di rumah IR, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, serta dua unit handphone masing-masing bermerk Vivo dan Infinix.
Dalam keterangannya, Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah mengungkapkan, pada pukul 08.00 WIB pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan ada seorang pria yang diduga menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Desa Ambarita.
"Berdasarkan informasi tersebut, saya segera memerintahkan Katim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penyelidikan di lokasi," ungkapnya.
Tim opsnal tiba di lokasi pada pukul 11.00 WIB dan segera melakukan pemantauan. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melihat IR sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta tempat tinggal IR.
"Dari rumahnya, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika sabu di dekat jendela. Ketika ditanya, IR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," kata Ferry.
Tersangka IR sambung Ferry, mengakui telah menjual Narkotika jenis sabu selama enam bulan terakhir.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa tersangka IR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu," pungkasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah kabupaten samosir.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini