Notification

×

Iklan

Iklan

Besok Pilkada Serentak 2024, Ini Imbauan KPU Samosir

Selasa, 26 November 2024 | 14:31 WIB Last Updated 2024-11-26T07:31:12Z

Kabar Center

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada PPK, PPS, KPPS dan seluruh masyarakat Samosir.

Dalam surat dengan nomor 803/PL.02.6-SD/1217/2/2024 yang dikeluarkan hari ini (26/11), KPU Samosir menyampaikan beberapa hal penting dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar besok, Rabu (27/11).

Berikut isi surat tersebut:

1. Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:

a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan;

b. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.

d. Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.

2. Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud diatas tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk, Pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:
a. fotokopi KTP-el;
b. foto KTP-el;
c. KTP-el berbentuk digital; atau
d. dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

3. Hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-el dapat melakukan perekaman ke Dinas Dukcapil Kabupaten Samosir dengan membawa fotocopy KK, Fotocopy Akta Lahir, Fotocopy Ijazah Terahir;

4. Bagi penduduk yang kehilangan KTP dapat mengurus ke Dinas Dukcapil Kabupaten Samosir dengan membawa Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian setempat atau Polres Samosir;

5. Untuk pengurusan sebagaimana dimaksud poin 3 (tiga) dan 4 (empat), Dinas Dukcapil Kabupaten Samosir membuka pelayanan pengurusan KTP-el mulai Selasa (26/11) pada pukul 08.00 Wib hingga 22.00 Wib dan Rabu (27/11) pukul 09.00 Wib hingga 13.00 Wib.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini