Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Luar Negeri

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:52 WIB Last Updated 2024-10-18T07:51:57Z
Mabes Polri | net

Kabar Center 

Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Ada 100 ribu BBL yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

"Kami menemukan ada upaya pengiriman BBL yang kami duga akan dibawa ke luar negeri," kata Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go dilansir dari Detik.com, Kamis (17/10/2024).

Kasus ini terungkap pada tanggal 12 Oktober 2024. Berawal ketika Tim Unit III Subdit Gakkum Korpolairud dan Kapal Parkit melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perikanan terkait BBL.

"Tim kami mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan roda empat yang kami curigai sedang membawa BBL," ujarnya.

Petugas membuntuti mobil berjenis van dan menghentikannya di Jalan Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 20 boks styrofoam yang berisi 100.000 BBL.

Atas temuan tersebut, kata dia, petugas menginterogasi sopir mobil yang berinisial B dan mendapatkan pengakuan bahwa BBL tersebut didapatkan secara terputus. B mengaku dirinya mendapatkan BBL dengan mengambil dari suatu SPBU dengan cara over tap atau secara bergiliran. Selanjutnya, barang akan kembali di-over tap kepada kurir berikutnya di SPBU berbeda.

"Barang ini (BBL) pun juga nanti direncanakan akan dibawa ke Jambi," ucapnya 

Sopir berinisial B ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 92 Undang-Undang Tindak Pidana Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Donny mengatakan, saat ini penyidik masih mengejar kemungkinan pelaku-pelaku lain dengan mendalami keterangan tersangka. Adapun barang bukti yang disita adalah 100.000 BBL yang telah diamankan sebelumnya dalam penyergapan tersangka.

"Kalau kami konversikan dengan harga jual BBL di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp25 miliar," tambahnya.

Kerugian Negara

Donny Charles Go mengungkap tiga kerugian negara dari penyelundupan BBL. Kerugian pertama yang diungkapkan Donny adalah negara berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jalur resmi pengiriman BBL untuk ekspor maupun impor telah diatur oleh pemerintah yang mana dalam setiap pengirimannya, negara memperoleh penerimaan dalam bentuk PNBP. Apabila BBL dikirim secara ilegal, maka negara akan kehilangan pendapatan.

"Setiap benih lobsternya itu ada nilai. Kemudian, kalau misalnya ini tetap berlangsung, maka negara tidak mendapatkan pendapatan PNBP," imbuhnya.

Lalu, kerugian kedua yang disebutkan Donny adalah BBL memiliki nilai tambah secara ekonomi ketika dikelola dengan baik. Akan tetapi, apabila BBL diselundupkan, maka nilai tambah BBL akan diterima oleh daerah atau negara yang menjadi tujuan penerima.

Kerugian terakhir, kata dia, adalah adanya jalur pengiriman ilegal membuat nelayan berlomba-lomba untuk menangkap BBL karena tergiur iming-iming keuntungan. Penangkapan BBL tanpa perhitungan, katanya, akan berakibat terganggunya ketersediaan komoditas tersebut serta terganggunya ekosistem BBL yang akan berdampak kerugian terhadap masyarakat dan nelayan.

Untuk mencegah terjadinya kerugian tersebut, Donny menegaskan bahwa Baharkam Polri bersama pemangku kepentingan terkait akan terus mengungkap praktik pengiriman ilegal BBL.

"Makanya itu kenapa kami dari jajaran Ditpolairud Polda, Ditpolairud Baharkam Polri, bersama dengan instansi lain dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut (AL), tetap melakukan operasi menangkap kasus ini," Pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini