Aparat gabungan melakukan pemeriksaan di sejumlah kafe |
Kabar Center
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Samosir bersama Polsek Simanindo melaksanakan Patroli Presisi dan penertiban tempat hiburan malam (THM) pada Sabtu malam (5/10/2024).
Kegiatan ini berlangsung di wilayah hukum Polsek Simanindo dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Simanindo, IPTU Ramadan Siregar, S.H., M.H., serta didampingi Perwira Pengawas Polres Samosir, IPDA Jusuf Ketaren. Sebanyak 29 personel gabungan dari berbagai satuan, termasuk Sat Narkoba dan Pos Lalu Lintas, turut ambil bagian dalam patroli ini.
Hal itu disampaikan Ps Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Vandu P Marpaung kepada wartawan, Minggu (06/10).
Ia menjelaskan, penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta mengedukasi pemilik usaha agar mematuhi aturan yang berlaku.
"Hal ini juga kita laksanakan untuk meningkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian sekaligus kegiatan cipta kondisi memberikan kenyamanan jelang pelaksanaan ibadah minggu gereja," ujar Vandu.
Sementara itu, Kapolsek Simanindo Iptu Ramadan Siregar menyebut, salah satu tempat yang menjadi sasaran razia adalah Cafe NBB di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo. Cafe tersebut diketahui masih beroperasi hingga larut malam dan didapati sekitar 20 pengunjung di lokasi.
"Saat patroli, kami menemukan bahwa Cafe NBB masih beroperasi tanpa memiliki izin usaha yang lengkap," kata Ramadan.
Selain itu, rajia juga menyoroti beberapa pelanggaran lain, seperti penjualan minuman beralkohol tanpa izin, serta 9 karyawan cafe yang tidak memiliki identitas. Saat patroli presisi, Personel Sat Lantas turut mengamankan dua unit sepeda motor tanpa plat nomor dan menggunakan knalpot bising (racing).
"Patroli presisi dan rajia ini merupakan respon atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan operasional cafe hingga larut malam. Pemilik cafe telah menerima dan menuruti saran yang kami berikan," ujar Ramadan Siregar.
Pada kesempatan itu, Perwira Pengawas Polres Samosir, Ipda Jusuf Ketaren, langsung memberikan imbaun kepada pengelola cafe.
"Pengelola diminta untuk menutup sementara operasional cafe hingga seluruh dokumen perizinan, termasuk izin usaha, lingkungan dan izin klub, dipenuhi," pungkas Jusuf Ketaren.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini