Notification

×

Iklan

Iklan

Gegara Ini, Polres Samosir Tangkap Dua Pengepul Getah Pinus

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:41 WIB Last Updated 2024-10-26T08:41:46Z
Dua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Samosir

Kabar Center

Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil menangkap dua orang laki-laki dewasa MSLB (40) dan LL (31) asal Kabupaten Humbang Hasundutan lantaran kedapatan miliki diduga narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Desa Hariara Pintu, pada Kamis (24/10/2024).

Kasat Reserse Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah mengatakan, keduanya saat ini diamankan di Mapolres Samosir.

"Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, satu kaca pirex dan satu alat hisap sabu atau bong, yang ditemukan di dua lokasi berbeda," ungkap Ferry.

Penangkapan kedua tersangka lanjut Ferry, berawal dari informasi masyarakat yang dipercaya. Pihaknya kemudian mengetahui keberadaan seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika di Jalan Lintas Desa Hariara Pintu. 

"Setelah menerima laporan, tim langsung dikerahkan ke lokasi untuk menyelidiki. Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapati satu orang laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut bersama satu orang laki-laki lainnya dan segera melakukan penangkapan," ujarnya.

Dalam penggeledahan mobil yang dikendarai kedua tersangka, pihaknya menemukan satu bungkus kecil plastik berisi diduga Narkotika Jenis Sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. 

Disebutkan, MSLB mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengungkapkan bahwa ia dan LL sudah menggunakan sabu di sebuah kos-kosan di Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, sebelum menuju Samosir. Saat tim melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan dari kos-kosan tersebut, ditemukan Satu Buah Bong (alat isap Sabu) dan Satu Buah kaca pirex.

“Kedua tersangka datang ke Samosir dengan alasan sebagai pengepul getah pinus di kawasan Tele, Kecamatan Harian, namun didapati memiliki narkotika jenis sabu,” katanya.

Atas perbuatannya, MSLB dan LL akan dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Saat ini, keduanya bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini