Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi, Kejati Sumut Panggil 22 Pejabat di Tapteng

Jumat, 18 Oktober 2024 | 22:24 WIB Last Updated 2024-10-18T15:27:54Z
Kantor Kejati Sumut | net

Kabar Center 

Pj. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta membenarkan pemanggilan terhadap 22 orang pejabat, staf dan pegawai di sejumlah Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tapteng oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk diperiksa, Selasa (15/10/24).

Puluhan ASN yang dipanggil terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun anggaran 2023.

“Ya info itu benar. Cukup, semua sudah ditangani aparat penegak hukum (APH). Percayakan saja semua pada Kejatisu,” beber Pj. Bupati Tapteng, Sugeng melalui WhatsApp, Rabu (16/10/24) dilansir mistar.id.

Dari keterangan yang diperoleh menyebutkan, 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Nursyam, mantan Kadis Kesehatan Tapteng. Ia diduga menggunakan dana BOK dan dana Jaspel Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapteng untuk tahun anggaran 2023.

Dijelaskan di surat pemanggilan, diantara mereka yang dipanggil ada 8 orang dokter umum dan dokter gigi. Sedangkan yang lainnya berstatus sebagai bidan dan beberapa pejabat, serta staf di Dinkes Tapteng.

Seperti diberitakan, Kejati Sumut menahan Nursyam terkait perkara dugaan korupsi pemotongan biaya operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (jaspel) Puskesmas di Tapteng tahun anggaran (TA) 2023.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini