“Ayah kami sangat kejam, makanya ibu meninggalkan kami. Kemarin pas malam-malam, ayah datang dan membuka semua pakaianku. Lalu ia masukkan anunya ke siniku,” cerita Bunga sembari menyebut itu sudah kedua kalinya dilakukan ayahnya.
Kapolres AKBP Wira memanggil Kasat Reskrim AKP Desman Manalu bersama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak. Selanjutnya berkoordinasi dengan UPT PPA Pemko Padangsidimpuan guna melakukan pendampingan kepada tiga anak-anak tersebut.
Setelah dilakukan proses pendampingan dan permintaan keterangan sesuai SOP, akhirnya Kepala UPT PPA Pemko Padangsidimpuan membuat laporan pengaduan Polisi.
Personel Unit PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung gerak cepat. Terlapor SLS berhasil diciduk dari salah satu warung tuak, dan kemudian diboyong ke komando.
Awalnya, SLS tidak mengakui perbuatan bejatnya terhadap putri kandungnya itu. Namun setelah ada bukti visum dan juga keterangan dari Bunga beserta kedua adiknya, barulah ia mengaku. Ketika dites urine, ternyata ia positif Narkoba.
Atas kelakuan bejat itu, tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kandung ini telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.
Ia dikenakan Pasal 81 ayat (3) Subs Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.