Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Mediasi Pencemaran Nama Baik Isu Kepemilikan Begu Ganjang di Palipi

Sabtu, 14 September 2024 | 15:27 WIB Last Updated 2024-09-14T08:27:38Z
Mediasi di Huta Godang, Dusun II, Desa Sigaol Simbolon, Kecamatan Palipi

Kabar Center

Kepala SPKT Polsek Palipi Aiptu H Swandi Sinaga, memfasilitasi mediasi dugaan kasus pencemaran nama baik mengenai isu kepemilikan begu ganjang. Mediasi digelar di Huta Godang, Dusun II, Desa Sigaol Simbolon, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Sabtu (14/09/2024).

"Pelapor berinisial JS dan terlapor berinisial HS serta ILS," sebut Swandi.
 
Mediasi katanya melibatkan berbagai pihak, termasuk P. Siringoringo dari Kantor Camat Palipi, Koptu Wahyu dari Koramil Palipi, serta T. Simbolon Kepala Desa Sigaol Simbolon. Kemudian, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga dari kedua belah pihak turut hadir.

"Kasus ini berawal dari tuduhan saat HS dan ILS menyebut JS diduga memiliki Begu Ganjang. Keluhan JS mengenai ucapan terlapor tersebut mengundang ketidaknyamanan dan bahkan mendorong anak-anak JS untuk pulang dari perantauan," ujar Swandi.

Dalam mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan memaafkan satu sama lain, dengan didampingi tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Awalnya terlapor menyangkal tuduhan tersebut. Namun, setelah koordinasi dan penjelasan mengenai latar belakang persoalan ini, mediasi berhasil menciptakan kesepakatan damai," imbuhnya.

Ia kemudian menjelaskan hasil mediasi antara pelapor JS dan terlapor HS serta ILS. Diceritakan, setiap kali JS melintas di samping rumah terlapor, HS dan ILS diduga mengeluarkan ucapan negatif dan membakar kotoran ternak sambil meludah. 

Ucapan itu sambung Swandi, membuat JS merasa terhina dan memutuskan untuk memanggil anak-anaknya dari perantauan untuk pulang.

Dalam mediasi, meskipun terlapor awalnya membantah tuduhan, mereka akhirnya mengakui perbuatannya. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa motivasi di balik tuduhan tersebut terkait dengan kematian mendadak orangtua HS.

"Berita baiknya, setelah proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan. Mediasi ini melibatkan Forkopimca dan Pemerintah Desa, yang membantu mempertemukan kedua keluarga dalam suasana kekeluargaan," katanya.

Sementara, Ps Kasi Humas Polres Samosir membenarkan mediasi yang dilakukan pihaknya.

"Meskipun kesepakatan damai telah tercapai, pengawasan oleh Tiga Pilar Desa Plus (Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pemerintah Desa bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama) akan terus dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah timbulnya masalah di masa depan," pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini