Kabar Center
Hasil rapat pleno terbuka yang diselenggarakan KPUD Samosir menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Samosir untuk Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Samosir tahun 2024 sebanyak 101.846 orang.
Rapat rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap yang dilaksanakan di Hotel JTS Parbaba, jumat (20/09) itu diikuti PPK se Kabupaten Samosir, Bawaslu Kabupaten Samosir dan Panwas Kecamatan se Kabupaten Samosir, dan dihadiri Forkopimda Samosir.
Sebelum DPT Kabupaten Samosir tersebut ditetapkan, terlebih dahulu dilakukan pembacaan jumlah DPT setiap kecamatan oleh PPK dan disetujui Panwas Kecamatan.
Ketua KPUD Samosir Vincentius Sitinjak yang membuka rapat pleno secara resmi mengatakan bahwa hasil DPT itu dapat diperbaiki sampai tanggal 20 November atau selama masa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). "Karena ada nanti yang perpindahan pemilih, salah satunya karena pindah tugas atau pekerjaan".
Dijelaskan Vincentius, warga yang tidak terdaftar pada DPT juga tetap dapat memberikan hak pilihnya dengan syarat memiliki dan menunjukkan KTP Elektronik. Mereka akan masuk pada DPK (Daftar Pemilih Khusus), yang dimulai dari jam 12.00 wib sampai jam 13.00 wib pada hari pemungutan suara.
Adapun jumlah DPT setiap Kecamatan se Kabupaten Samosir diantaranya:
Kecamatan Simanindo: 17.710 orang.
Kecamatan Onan Runggu: 8.138 orang
Kecamatan Nainggolan: 9. 240 orang
Kecamatan Palipi: 13.171, orang
Kecamatan Harian: 7.441 orang
Kecamatan Sianjur Mula-mula: 7.435 orang
Kecamatan Ronggurnihuta: 6.921 orang
Kecamatan Pangururan: 25.979 orang
Kecamatan Sitiotio: 5.811 orang
Jumlah keseluruhan DPT Samosir ditetapkan sebanyak 101.846 suara.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini