Notification

×

Iklan

Iklan

Kabag Ops Polres Samosir Pimpin Pengamanan Eksekusi Lahan di Desa Sitolu Huta Pangururan

Kamis, 26 September 2024 | 19:43 WIB Last Updated 2024-09-26T12:43:02Z

Kabar Center

Polres Samosir dan Koramil Kabupaten Samosir melakukan pengamanan terhadap eksekusi lahan sengketa di Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (26/09).

Eksekusi yang dipimpin Kabag Ops Polres Samosir AKP Tito Juardi itu berjalan dengan aman dan tertib.

Ps Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Vandu P. Marpaung mengatakan, pengamanan dilakukan sesuai permintaan Ketua Pengadilan Negeri Balige melalui Surat Nomor: 1844/KPN.W2.U18/HK2.4/IX/2024 terkait permohonan bantuan pengamanan eksekusi lahan. 

"Kegiatan dilakukan bersama sejumlah personel, termasuk Kapolsek Pangururan AKP Marlen Sitanggang dan Pabung Kodim 0210/TU Kapten G. Sebayang," ungkap Vandu.

Vandu menyebut, Kasat Samapta AKP Nandi Butar-butar dan Kapolsek Pangururan bertanggung jawab dalam pengendalian personel yang mengamankan tim pengadilan, pekerja, serta alat-alat eksekusi. 

Kemudian, Kasat Intelkam Iptu Aswan Ginting mengawasi pencegahan tindak pidana, dan Kasat Binmas AKP Hasudungan Rajagukguk memimpin negosiasi di lapangan. Pabung Kodim 0210/TU mengendalikan personel Koramil untuk memastikan kelancaran operasi.

"Personel intelijen dan Bhabinkamtibmas juga telah melakukan pendekatan kepada pihak termohon sebelum eksekusi, memastikan semua berjalan damai tanpa gangguan serta pembagian tugas yang baik dan lengkap terhadap seluruh peserta Ekseskusi, kegiatan Ekseskusi sehingga memperlancar pelaksanaan ekseskusi," kata Vandu.

Sebelumnya, AKP Tito Juardi saat apel menyampaikan pentingnya pengamanan secara humanis. 

“Dimohon kepada perwira pengendali dan personel yang terbagi dalam ploting agar melaksanakan tugas dengan baik dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam eksekusi mendapat pengamanan melekat, sehingga kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” kata Tito.

Eksekusi ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan juru sita Robert Simanjuntak, S.H. Eksekusi dilakukan atas lahan seluas 4.000 meter persegi, dengan SS sebagai pemohon dan DN serta PS sebagai termohon.

Eksekusi berakhir sekitar pukul 15.40 WIB tanpa hambatan. Lahan kemudian diserahkan kepada pemohon untuk dikuasai dan diusahai.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini