Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Aturan dan Larangan Kampanye Pilkada 2024

Rabu, 25 September 2024 | 18:03 WIB Last Updated 2024-09-25T11:03:09Z
Ilustrasi kampaye | pixabay

Kabar Center

Hari ini 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang merupakan masa kampanye. Para Pasangan Calon (Paslon) dalam melaksanakan kampanye memiliki aturan dan larangan.

Cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut ini penjelasan tentang aturan kampanye:

Menurut Pasal 18 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye Pilkada 2024 dapat dilaksanakan melalui beberapa metode, sebagai berikut:

  1. Pertemuan terbatas
  2. Pertemuan tatap muka dan dialog
  3. Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon (paslon)
  4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
  5. Pemasangan alat peraga
  6. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik
  7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metode-metode kampanye Pilkada 2024 di atas dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:

  • Untuk metode kampanye berupa debat publik atau debat terbuka antar-paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik difasilitasi oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  • Untuk metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog didanai dan dilaksanakan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pilkada dan/atau paslon.
  • Untuk metode kampanye berupa penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga juga dapat didanai dan dilaksanakan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pilkada dan/atau paslon.
Sehingga dapat dijabarkan seperti di bawah ini:

Metode Kampanye yang Difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:

  1. Debat publik atau debat terbuka antar-paslon
  2. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
  3. Pemasangan alat peraga
  4. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

Metode Kampanye yang Didanai dan Dilaksanakan Parpol dan/atau Paslon Peserta:

  1. Pertemuan terbatas
  2. Pertemuan tatap muka dan dialog
  3. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
  4. Pemasangan alat peraga
  5. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan.

Menurut Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 terdapat sejumlah larangan, sebagai berikut:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
  • Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
  • Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
  • Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
  • Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
  • Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
  • Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
  • Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
  • Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
  • Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
  • Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini