Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tahan 3 Tersangka Pencurian Ternak Babi di Simanindo

Minggu, 11 Agustus 2024 | 11:18 WIB Last Updated 2024-08-11T04:18:52Z
Ilustrasi 

Kabar Center

Unit Reskrim Polsek Simanindo berhasil menahan tiga orang tersangka pencurian ternak babi yang terjadi di Dusun III Desa Tomok Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Sabtu (10/08).

Ps Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Vandu P. Marpaung menyebut ketiga tersangka yaitu, JHS (Lk-25) masyarakat Kec. Onanrunggu Kab.Samosir, JFL (Lk- 19) masyarakat Kec. Nainggolan Kab.Samosir, dan JEFS (Lk-24) masyarakat Kec. Nainggolan Kab. Samosir.

"Para terduga pelaku ditangkap pada Kamis malam, 8 Agustus 2024, setelah mereka tertangkap basah oleh warga setempat saat hendak melarikan diri dari lokasi kejadian," ungkap Vandu.

Vandu menambahkan, Proses Penahanan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/11/VIII/2024/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT tanggal 08 Agustus 2024.

"Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polsek Simanindo dengan bantuan masyarakat Desa Tomok. Sementara, seorang pelaku lainnya, NSA, yang berusia 17 tahun, tidak ditahan dan telah menjalani proses diversi karena usianya yang masih di bawah umur," ujar Vandu.

Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Simanindo, Bripka Andy Dedy Sihombing, S.H., mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di RTP Polsek Simanindo dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana. 

"Ketiga tersangka berada dalam kondisi sehat saat dilakukan penahanan," kata Andy.

Andy menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka. Andy bilang, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyaksikan tindakan pencurian tersebut. 

"Korban, BS, langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi bahwa 1 (satu) ekor babinya dicuri. Sesampainya di tempat kejadian, korban mendapati babinya telah terikat di pagar rumah kosong di pinggir jalan umum dan para pelaku diamankan saat sedang berusaha memasukkan babi tersebut ke dalam truk," katanya.

Sebagai barang bukti, satu ekor babi dan sebuah truk berwarna kuning telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ternak babi tersebut untuk sementara dititipkan kepada pemiliknya untuk dirawat.

Sementara Vandu menambahkan, para tersangka bekerja di tempat usaha milik JHS, yang juga berperan sebagai sopir dan pemilik truk kuning. Modus pencurian mereka dilakukan dengan tujuan untuk mengonsumsi babi hasil curian tersebut.

"Kasus ini kini dalam proses hukum lebih lanjut, sementara NSA telah diselesaikan di luar pengadilan melalui proses diversi setelah berhasil mencapai kesepakatan damai dengan korban," pungkas BrigPol Vandu P Marpaung.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini