Notification

×

Iklan

Iklan

103 Orang Napi Lapas Kelas III Pangururan Terima Remisi Umum HUT RI Ke-79, 1 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 14:10 WIB Last Updated 2024-08-17T07:10:03Z
Istimewa

Kabar Center

Samosir - Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia, Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berikan Remisi Umum Tahun 2024 kepada 103 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan sebanyak 1 orang di antaranya langsung  hirup udara bebas.

Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 diberikan langsung secara simbolis oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom,S.T. kepada 3 orang perwakilan narapidana Lapas Kelas III Pangururan dalam upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024, di  Lapas Kelas III Pangururan.

Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, S.T. mengucapkan selamat kepada narapidana penerima remisi dan berharap kepada seluruh narapidana dapat kembali ketengah-tengah masyarakat menjadi pribadi yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan, Jeremia Leonta mengatakan bahwa Remisi kepada Warga Binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana karena telah menunjukkan peningkatan kualitas diri dengan berkelakuan baik dan bersungguh-sungguh mengikuti seluruh proses pembinaan di dalam Lapas.

"Total 103 orang narapidana Lapas Kelas III Pangururan telah menerima remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke -79. 102 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa hukuman dan 1 orang menerima Remisi Umum II langsung bebas," sebut Jeremia.

Ia menerangkan bahwa pemberian remisi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud komitmen Negara terhadap perwujudan Keadilan Sosial, rehabilitasi, pemulihan serta harapan baru bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali

"Remisi bukan hanya sekedar pengurangan hukuman atau pemberian kebebasan, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi positif lagi di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani  hukuman dan telah mendapat pembinaan di dalam lapas," pungkasnya. (Hlp)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini