Pegi Setiawan (tengah) saat dijemput keluarga bersama Kuasa Hukumnya | beritamerdekaonline.com |
Pegi Setiawan alias Pegi Perong resmi dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat usai PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi mengaku berterima kasih terhadap PN Bandung yang telah mengabulkan gugatannya dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat. Ia berharap kejadian tersebut juga dapat dijadikan pelajaran bagi Polda Jawa Barat sebelum menetapkan tersangka.
"Untuk ke depannya semoga pihak Polri bisa lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka seseorang. Semoga ini jadi pembelajaran bagi institusi Polri untuk jadi lebih baik lagi ke depannya," ujarnya mengutip CNN Indonesia, Rabu (10/7).
Pegi bercerita pada saat awalnya ditangkap oleh Polda Jawa Barat, dirinya langsung disebut sebagai pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Ia juga mengaku sempat ditanya apakah kenal dengan narapidana lain di kasus tersebut atau tidak.
"Saya menyangkal, karena saya memang dalam pribadi saya merasa tidak bersalah, tidak melakukan kejahatan seperti itu, ya saya bicara sesuai fakta. Saya bicara apa yang saya tahu, yang saya rasakan," tuturnya.
Dia pun menceritakan momen ketika membantah pernyataan Polda Jabar yang menyebutnya sebagai tersangka saat konferensi pers beberapa waktu lalu. Menurut Pegi, bantahan itu keluar secara spontan.
"Itu benar-benar aksi spontan saya, saya sama sekali tidak merencanakan apapun, karena itu murni dari lubuk hati saya paling dalam. Karena saya mikir gini, mereka boleh mempermainkan saya, tapi jangan sampai keluarga saya," jelasnya.
Lebih lanjut, Pegi mengatakan dirinya juga ingin bertemu dengan keluarga korban Vina dan Eky untuk menyampaikan duka cita secara langsung dan berharap kasus tersebut segera terungkap tuntas.
"Semoga amal ibadah korban bisa diterima Allah SWT, dan semoga pihak keluarga bisa dikuatkan ketabahan keimanannya. Semoga kasus ini bisa terungkap, dan pelaku, dalang di balik semua ini bisa tertangkap. Bisa dihukum dengan setimpal," ujarnya
"Saya pribadi punya rencana untuk bertemu, ingin sekali langsung datang mengucapkan langsung belasungkawa, namun saya serahkan semua ke pihak kuasa hukum biar mereka yang menentukan," imbuhnya.
Sebelumnya pada 21 Mei lalu Pegi ditangkap dan kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Atas status tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya pun mengajukan Praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini