Kasat Lantas memberikan tindakan di tempat (tilang) atas pelanggaran pengendara |
Kabar Center
Kepolisian Republik Indonesia saat ini sedang melaksanakan Operasi Patuh 2024, yang telah berlangsung hingga hari ke-10 dan akan berakhir pada tanggal 28 Juli 2024.
Hari ini, Operasi Patuh Toba 2024 Polres Samosir dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H, selaku Kasatgas IV GAKKUM, bersama personil Operasi Patuh Toba 2024 Polres Samosir. (24/07/2024)
Lokasi pelaksanaan operasi hari ini berada di sekitar kota Pangururan, Kelurahan Pasar Pangururan dan Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kab. Samosir.
Kasat Lantas Polres Samosir terlihat menghentikan perjalanan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm Jalan Umum FL Tobing Kelurahan Pasar Pangururan.
"Maaf telah mengganggu perjalanan Bapak, mohon meminggir sebentar," katanya sembari menjelaskan alasan penghentian tersebut.
Pengendara tersebut tidak menggunakan helm saat berkendara dan kendaraan roda dua tersebut tidak dipasangi plat nomor polisi. Kasat Lantas kemudian menjelaskan pelaksanaan Operasi Kepolisian Patuh Toba 2024.
Menyadari kesalahannya, pengendara menerima penjelasan dari Kasat Lantas. Kemudian, pengendara tersebut dikenakan tindakan di tempat (tilang) atas pelanggaran yang dilakukan, dan dijelaskan jadwal waktu sidang perkara tilang serta prosedur penebusan tilang usai sidang.
"Untuk hari ini, Rabu 24 Juli 2024, Pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2024 Polres Samosir telah melakukan tindakan di tempat (tilang) terhadap pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat sebanyak dua set tilang karena kelebihan muatan barang bawaan, dan terhadap pengendara roda dua sebanyak 28 set tilang karena tidak menggunakan helm dan menggunakan knalpot brong. Juga diberikan teguran kepada pengendara sebanyak 20 set surat teguran," jelasnya.
Sementara itu, pejabat Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung menyebut, selama pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2024 hingga saat ini, pihaknya telah melakukan tindakan di tempat (tilang) kepada pelanggar peraturan berlalu lintas sebanyak 197 tilang dan 235 lembar teguran.
"Tindakan di tempat (tilang) didominasi oleh pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda dua sebanyak 193 tilang dan empat tilang pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda empat. Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas, terdapat dua kejadian," pungkas Brigpol Vandu P Marpaung.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini