Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Hanya Ditilang, Turis Asing Langar Lalin Bisa di Deportasi

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:27 WIB Last Updated 2024-06-29T04:27:56Z
Ilustrasi 

Kabar Center

Turi asing yang melanggar lalu lintas dan melakukan tindakan membahayakan selama berada di Indonesia bisa bisa mendeportasi.

Hal itu disampaikan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim saat konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (28/6).

"Bahkan pelanggaran lalu lintas bisa kita lakukan upaya yang lebih keras bukan cuma tilang, tapi kita catat di dalam database kita subject of interest, misal enggak pakai helm dan membahayakan, dan bisa kita deportasi," ujarnya.

Silmy mengatakan Imigrasi bisa melakukan tindakan deportasi ini sesuai peraturan yang berlaku. Dia berharap turis asing yang datang ke Indonesia, bisa berperilaku baik. 

Ia merinci orang asing yang masuk ke Indonesia pada Januari hingga Mei 2024 naik 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dia menyebut ini artinya banyak orang asing berminat ke RI.

"Dan kita tunjukkan, kita ada aturan main. Saya dapat masukan dari masyarakat dan informasi intel, itu terjadi beberapa kali, kita lakukan tindak lanjut," katanya.

Di sisi lain, Silmy mengatakan telah menangkap 103 warga negara asing di Bali diduga melakukan penipuan berbasis teknologi daring atau online scam. Mereka telah diringkus oleh pihak Imigrasi lewat operasi Bali Becik baru-baru ini.

"Ini biasanya di Indonesia itu kaitan dengan scam, online scammer. Kita lagi dalami. Biasanya penipuan secara siber. Itu dari yang 103," kata dia.

Silmy mengatakan dari operasi ini telah diamankan barang bukti berupa komputer dan handphone yang biasa digunakan untuk kejahatan.

"Dan kemudian dilakukan pendalaman. Artinya diperoleh dari bukti dan pengajuan terkait kejahatan siber. Nah yang kita amankan dari Taiwan, China, ini akan lanjut," ujar dia. (Cnn/kc7)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini