Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Samosir Tindak Personel Pakai Aplikasi Judi Online

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:42 WIB Last Updated 2024-06-15T07:42:42Z
Kapolres Samosir periksa HP personel di halaman Mako Polres

Kabar Center

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mendadak mengambil alih pimpinan apel dari perwira pengawas pada Sabtu (15/06) di halaman Mako Polres Samosir.

Saat itu, Yogie langsung memerintahkan seluruh personel Polres Samosir untuk mengeluarkan ponsel masing-masing dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi ponsel.

Ps Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Vandu P Marpaung mengatakan, Kapolres Samosir didampingi oleh Pejabat Utama Polres dan Kasi Propam memeriksa satu per satu ponsel personel dengan fokus utama pada aplikasi judi online. 

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan seorang personel berpangkat Bripda yang memiliki aplikasi judi online bernama Betcoin. Selain itu, ditemukan juga seorang personel yang memiliki aplikasi saham," ungkap Vandu.

Personel yang kedapatan memiliki aplikasi judi online tersebut kata Vandu ditampilkan di hadapan seluruh peserta apel.

"Personel yang kedapatan memiliki aplikasi judi online telah diberikan sangsi tindakan fisik dan aplikasinya sudah dihapus," kata Vandu.

Vandu melanjutkan, maksud dan tujuan pengecekan ini adalah untuk pencegahan agar personel Polres Samosir tidak terpapar judi online sehingga tidak menjadi korban.

"Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan juga personel yang bermain di pasar modal, yang diakui negara sebagai aktivitas yang lebih baik dibandingkan bermain judi," kata Brigadir Vandu.

Sementara, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dalam arahannya menekankan bahaya dari praktik judi online. 

"Efek buruk praktik judi online sangat mengkhawatirkan. Saat ini, kasus perceraian di Pengadilan Agama meningkat dipicu oleh kecanduan judi online, baik oleh suami maupun istri. Yang menjadi korban adalah anak-anak karena kondisi finansial keluarga menjadi kacau akibat kecanduan judi online," ujarnya.

AKBP Yogie juga mengungkapkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat transaksi dari aktivitas judi online mencapai Rp 600 triliun pada periode Januari-Maret 2024. 

"Uang ratusan triliun hasil judi online tersebut dikirim ke sejumlah negara dengan nominal yang berbeda-beda," tambahnya.

Upaya pemerintah dalam menutup situs judi online terang Yogie, dengan lebih dari 2,1 juta situs yang telah ditutup hingga saat ini, serta pembentukan Satgas Judi Online untuk mempercepat pemberantasan judi online. 

"Kami menyarankan kepada anggota, daripada bermain judi, lebih baik bergabung di saham atau menabung. Saya tidak mau ada anggota yang bermain judi, hargai keringatmu yang berjuang masuk polisi dan pastinya tindakan perjudian akan membawa kesesatan, Lebih baik kita berinvestasi daripada bermain judi yang sifatnya adiktif dan candu," pungkas AKBP Yogie Hardiman.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini