Ilustrasi kolase foto |
Kabar Center
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyukai, membagikan, bahkan mengomentari unggahan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024 disebut sebagai pelanggaran oleh pihak Bawaslu.
"Kadang-kadang ASN kita, mohon maaf di Facebook-nya mereka enggak tau aturan share, comment and like itu termasuk pelanggaran netralitas. Terjadilah banyak pelanggaran," ujar Bagja di Forum Komunikasi Sentra Gakkumdu di Makassar yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (27/6) seperti dilansir CNN.
Bagja menyebut, laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut biasanya dilaporkan sesama ASN. Akhirnya, ASN yang dilaporkan itu terkena sanksi peringatan dan menjadi bahan pertimbangan untuk naik pangkat.
"Ini mau naik pangkat nih sebentar lagi, mau jadi eselon III. Wah, kita sikat. Masuk. Akhirnya pelanggaran sedang. Kena peringatan, akhirnya jadi catatan di PPP kalau di ASN, jadi catatan bagi atasan untuk tak lakukan kenaikan pangkat," katanya.
Ia pun meminta para ASN, prajurit TNI, hingga jaksa segera mempercepat pensiun jika ingin maju pilkada. Dengan demikian, keputusan pensiun sudah keluar ketika penetapan kandidat pasangan kepala daerah.
Pada Pilkada 2020 lalu kata Bagja terdapat lebih dari 1.500 pelanggaran netralitas ASN. Padahal, Pilkada 2020 hanya digelar di 170 daerah.
"Bayangkan kalau [Pilkada] di seluruh Indonesia pelanggaran ASN-nya berapa? Lebih dari 1.500," sebut dia.
Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada mengatur anggota TNI, Polri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024. (*/Kc7)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini