Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi di Samosir Berhasil Mediasi 2 Kasus Dugaan Penganiayaan

Selasa, 23 April 2024 | 16:39 WIB Last Updated 2024-04-23T09:39:22Z
Proses mediasi antara pihak yang berkonflik

Kabar Center 

Dua kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berhasil diselesaikan melalui mediasi yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Bhabinkamtibmas Polres Samosir, di wilayah Kabupaten Samosir, Selasa (23/04/2024).

"Pada hari ini, BRIPKA Hermanto Pardede Kanit III SPKT Polres Samosir bersama Piket Fungsi Polres Samosir berhasil meredakan konflik antara JS dan RS. Kasus penganiayaan antara keduanya terjadi di Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Selasa, 23 April 2024. Akibat kejadian tersebut, JS mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan lebam di pipi sebelah kiri. Melalui mediasi, keduanya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan," ungkap Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasih Humas Vandu P. Marpaung.

Vandu melanjutkan, RS berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, mencabut tiang jemuran di lahan milik JS, serta tidak menanam tanaman di lahan tersebut. Sementara JS menarik kembali tuntutannya secara hukum, mengakhiri konflik secara kekeluargaan.

Untuk dugaan kasus penganiyaan kedua, Bhabinkamtibmas Bripka M Syafei bersama Pemerintah Desa Pardomuan Nauli Kec. Palipi berhasil menyelesaikan mediasi antara MS dan YL di Kantor Desa Pardomuan Nauli. 

"Konflik ini berawal dari permasalahan saluran pipa air pada Kamis, 18 April 2024, di Batu Jagar Dusun II Desa Pardomuan Nauli. Melalui mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri konflik secara kekeluargaan," jelas Vandu.

Bhabinkamtibmas kata dia, memberikan imbauan kepada kedua belah pihak untuk menghormati upaya mediasi yang dilakukan pihak pemerintahan desa dan kepolisian serta tetap menjaga ketertiban masyarakat. 

"Pada akhirnya, kedua belah pihak berterima kasih kepada pihak kepolisian dan pemerintahan desa atas fasilitasi mediasi yang diberikan, serta menyatakan kesediaannya untuk berdamai secara kekeluargaan," pungkasnya.

Penyelesaian kedua kasus tersebut menurut Vandu merupakan upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, dengan tujuan mencegah dampak sosial negatif di tengah masyarakat. 

"Pendekatan mediasi menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah tanpa harus mengutamakan jalur hukum, melainkan dengan pendekatan kekeluargaan dan pemulihan hak-hak yang terpenuhi sepenuhnya," ujarnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini