Kabar Center
Dimandemennya UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004, membuat jaksa-jaksa di seluruh Indonesia mengalami perubahan masa pensiun. Dalam UU Kejaksaan sebelumnya itu, diatur mengenai usia 62 tahun adalah masa pensiun seorang jaksa.
Dalam UU Kejaksaan yang baru Nomor 11 Tahun 2001, usia pensiun itu dirobah menjadi umur 60 tahun. Sesuai ketentuan itu, Mangihut Sinaga, SH., MH., yang bulan April 2022 berusia 60 tahun, harus mengahiri pengabdiannya di lembaga yang telah membesarkan namanya itu.
Sebagai yang sehari-hari bergelut dengan hukum, terlihat biasa-biasa saja walau pun akan memasuki purnabakti di instansinya. Hal ini terlihat tatkala awak media ini bertemu dengannya dalam acara pertemuan dengan para jenderal Sinaga pada bulan September 2022, yang dilakukan di salah satu ruangan Gran Melia, Kuningan Jakarta.
“Selepas pensiun jadi Jaksa, saya akan terjun ke politik,” jawabnya kepada awak media ini disela-sela acara rehat pada acara itu. Jawaban itu diberikannya untuk menanggapi pertanyaan mengenai rencana kegiatan yang dilakukannya kelak setelah pensiun.
“Golkar saya pilih sebagai tempat berlabuh karena mereka terlihat paling serius!," lanjutnya sembari menyebutkan bahwa Pak Erlangga Hartarto (Ketua Umum Golkar) yang langsung menyerahkan KTA-nya.
Dari jawabannya itu, tak dapat dipungkiri bahwa Mangihut Sinaga benar-benar telah menyiapkan diri mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan setelah pensiun dari jaksa.
Kilas balik mengenai perjalanannya terjun kedunia politik praktis, patut dicatat bahwa sebelumnya keinginan itu telah ada. Ya, Mangihut Sinaga, SH. MH., pernah memutuskan untuk ikut dalam Pilkada Samosir 2020. Dan serangkaian kegiatan telah dilakukan seperti sosialisasi mau pun melakukan komunikasi dengan beberapa Partai Politik.
Keinginannya untuk pensiun sebelum usia 62 tahun, akhirnya ‘terhalang’ dengan diangkatnya dia menjadi Staf Ahli Jaksa Agung pada bulan Januari 2020, Jabatan Staf Ahli Jaksa Agung tentu memiliki prestise tersendiri dalam karir seorang PNS, yaitu Eselon 1. Dengan saran dari para tokoh-tokoh PPTSB agar melepaskan keinginannya mengikuti Pilkada Samosir, dia pun mantap untuk memilih jabatan Staf Ahli Jaksa Agung.
“Ai so adong be artina hupertahanhon di kejaksaan. Ala ni i, hupatolhas ma na dirohakhi tu pimpinan, ima nanaeng dohot kontestasi Pilkada Samosir 2020,” ujarnya mengenai latar belakang keinginannya waktu itu untuk ikut dalam perhelatan pemilihan Kepala Daerah di tempat asalnya.
Dalam memberikan alasannya itu, tak lupa dia menyampaikan unek-uneknya bahwa berbagai posisi yang tersedia di instansinya mengabdi sudah diisi oleh rekan-rekan sesama jaksa.
Dengan pilihannya mengambil jabatan Staf Ahli Jaksa Agung, tentu Mangihut Sinaga, SH., MH., tidak jadi pensiun di usia 58 tahun. Atau tidak sampai pada usia 62 tahun sesuai ketentuan UU.
Tapi apakah hal itu benar? Ternyata itu juga tidak benar! Sebab itu tadi, yaitu sesuai UU Kejaksaan yang baru sebagaimana disebutkan dalam awal tulisan ini, dia harus pensiun di usia 60 tahun. Bukan di usia 62 tahun. Entah sejalan atau tidak dengan keinginan yang sudah pernah dicanangkannya, yang jelas Mangihut Sinaga, SH., MH., tidak pernah pensiun pada usia 62 tahun.
Mangihut Sinaga, SH., MH. (kiri) dan Poster Sinaga (kanan) dalam satu perbicangan terkait implementasi program menuju DPR RI 2023-2029 (Foto: Paul Manjo Sinaga) |
Selepas dari kejaksaan, keputusannya memasuki politik praktis langsung tancap gas dengan menjadi Calon Legislatif RI Golkar dari Dapil Sumut-3. Masa pensiunnya benar-benar tidak pernah dilakoninya sebagaimana pada umumnya para pensiunan.
Pokoknya langsung tancap gas, terutama mendatangi rakyat calon pemilihnya. Dan hasilnya, dengan catatan bila tidak ada aral melintang, maka pada Bulan Oktober 2024, Mangihut Sinaga, SH., MH., akan dilantik menjadi salah seorang Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Capain yang demikian itu tentulah sebuah prestasi yang luar biasa bagi seorang politisi pendatang baru, yang boleh disebut masih seumur jagung. Tetapi walau masih seumur jagung, dengan kembali menyebut tidak ada aral melintang, Mangihut Sinaga, SH., MH. akan menjadi salag seorang ‘penghuni’ Senayan. Dengan capaian itu membuktikan bahwa Mangihut Sinaga, SH. MH. bukanlah ‘politisi kaleng-kaleng’.
Capaian Mangihut Sinaga, SH. MH. yang demikian itu, sebenarnya dapat terlihat dari jejak rekamnya, baik saat menjalani Jaksa Karir, dimana salah satu capainnya adalah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri saat usia belum 30 tahun. Dari data yang ada, jarang-jarang seorang jaksa mencapai prestasi itu. Lalu satu lagi jejak rekam Mangihut Sinaga, SH. MH., adalah saat membesarkan organisasi marganya PPTSB. Dan ini diamini oleh Poster ‘Am Murni’ Sinaga dari Perdagangan.
“Atas perestasi dan dedikasi Ompung Mangihut Sinaga sebanyak 3 periode mebesarkan PPTSB tersebutlah akhirnya saya berkenan menjadi bagian dari Tim Pemenangnya di Simalungun,” ujar Poster Sinaga, yang di Perdagangan dikenal memiliki jasa usaha jahit jas dengan nama “Murni”.
Bagi Poster Sinaga, inilah yang kedua kalinya ikut meng-gol-kan Pomparan Toga Sinaga di DPR RI, setelah sebelumnya ikut menghantarkan Ir. Ali Wongso Sinaga pada tahun 2014-2019.
“Terimaksih buat kawan-kawan relawan Kabutan Simalungun yang telah bahu membahu dalam upaya menghantarkan Ompung Mangihut ke Senayan. Dan terus sukses untuk Ompung Mangihut Sinaga,” pungkas Poster Sinaga, yang nama usaha jasa jahit jasnya lebih ‘terkenal’ dari pada namanya. (Paul Manjo Sinaga)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini