Pemilik warung membuat surat pernyataan terkait larangan kegiatan biliar yang melibatkan pelajar di tempat usaha mereka. |
Kabar Center
Pejabat Sementara Kanit Binmas Polsek Palipi Bripka Jariahman Saragih, bersama tiga anggota Polsek Palipi, menjalankan patroli dan mengunjungi kedai milik SAAB di Desa Pallombuan serta kedai RS di Desa Simnolon Purba Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir.
Langkah ini diambil menyusul aduan masyarakat terkait keberadaan remaja di kedai-kedai tersebut, di mana pelajar diduga terlibat dalam permainan judi biliar berseragam sekolah, bahkan selama jam pelajaran.
Saat pemeriksaan di kedai biliar milik SSAB dan RS, ditemukan remaja yang tengah bermain biliar, namun bukan pelajar dan tidak terlibat dalam perjudian.
Personel Polsek Palipi kemudian memberikan imbauan kepada pengusaha billiar, menekankan agar mereka tidak memberikan izin kepada pelajar yang menggunakan seragam sekolah untuk bermain biliar selama jam pelajaran. Mereka juga diminta untuk melarang segala bentuk praktek perjudian di tempat usaha mereka.
Pengusaha billiar diimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya kenakalan remaja atau praktik perjudian di tempat usaha mereka.
Bripka Jariahman Saragih menyampaikan harapannya agar pengusaha billiar dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang baik di Kecamatan Palipi.
Selanjutnya, Ia menyampaikan tindakan hukum jika terdapat aktivitas perjudian di kedai-kedai tersebut. Baik pemain judi maupun penyedia tempat perjudian akan diambil tindakan penegakan hukum.
Sebagai langkah penyelesaian, kedua pemilik warung biliar tersebut setuju untuk membuat surat pernyataan terkait larangan kegiatan biliar yang melibatkan pelajar dan praktek perjudian di tempat usaha mereka.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini