Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri (Foto: RRI/Umam) |
Kabar Center
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memanggil 12 orang saksi dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini, Rabu (20/12).
Para saksi itu berasal dari pihak internal KPK maupun eksternal seperti Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Hari ini rencana 12 orang saksi dihadirkan, termasuk 4 orang Pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengutip CNN, Rabu (20/12).
Syamsuddin mengatakan, majelis etik Dewas KPK belum mendapat konfirmasi kehadiran Firli selaku terperiksa. Kendati demikian, ia menjelaskan sidang etik tetap dilaksanakan.
"Kita tunggu saja ya katanya sih tidak bisa hadir. Sidang tetap jalan," ujarnya.
Adapun Firli enggan memberi kepastian apakah akan menghadiri pelaksanaan sidang etik tersebut atau tidak.
"Sidang etik itu hadir tidak hadir tetap berjalan. Besok lah kita lihat," kata Firli usai menggelar konferensi pers menindaklanjuti putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12) malam.
Majelis etik Dewas KPK akan menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. (cnn/kc6)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini