Foto: humas.polri.go.id |
Kabar Center
Polwan Polrestabes Medan memberikan pelayanan dengan ramah kepada warga saat membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Rabu (15/11).
Aiptu Betti Suriati yang sedang piket mengatakan, masyarakat yang membuat laporan diberikan pengarahan tentang persyaratan yang harus dilengkapi sebagai dokumen pendukung kekuatan hukum dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) berupa surat berharga.
"Agar menyiapkan dokumen pendukung kekuatan hukum dalam menerbitkan SKTLK," ujarnya.
Pelayanan yang diberikan katanya adalah merupakan wujud komitmen Polri untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Pelayanan yang ramah, profesional, dan informatif dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari Polri," pungkasnya. (HP)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini