Ilustrasi pengadilan |
Kabar Center
Seorang biksu Buddha di Korea Selatan (Korsel) dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena menyerang seorang wanita paruh baya. Penyerangan dilakukan si biksu setelah wanita itu menolak ajakan berhubungan seks.
Seperti dilansir The Korea Herald dan The Star, Rabu (25/10/2023), ada beberapa dakwaan yang menjerat biksu berusia 64 tahun tersebut, seperti penyerangan, penipuan, dan intimidasi. Sidang putusan untuk kasus ini digelar di pengadilan distrik Cheongju pada digelar Senin (23/10) waktu setempat.
Biksu yang tidak disebut namanya itu dilaporkan melakukan penyerangan terhadap korban, seorang wanita berusia 52 tahun, di sebuah rumah yang ada di area Gamgok-myeon, Eumsong-gun, Provinsi Chungcheong Utara, pada 9 Februari 2022.
Dalam persidangan, biksu ini didakwa meminta seks dari korban. Ketika korban menolak, biksu itu menampar wajah korban dan menyerangnya.
Biksu ini juga didakwa melakukan penipuan terhadap korban dan mendapatkan 9 juta Won (Rp 105,7 juta), dengan mengklaim dirinya akan berinvestasi pada barang-barang antik dan membayarnya kembali.
Sekitar sebulan setelah serangan seksual awal, menurut dakwaan kasus ini, si biksu dilaporkan kembali menyerang korban dengan heating pad atau alat pemanas. Serangan ini membuat korban mengalami luka-luka yang membutuhkan perawatan medis selama lima minggu.
Tidak hanya itu, si biksu juga mengirimkan beberapa pesan teks berisi ancaman kepada korban.
Dalam persidangan, biksu itu mengatakan dirinya tidak berniat menipu korban dan mengaku gagal membayar kembali kepada korban karena lambatnya bisnis barang antik.
Dia juga membantah dakwaan melakukan kekerasan dan mengklaim dirinya hanya melemparkan heating pad ke lantai.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini