Ketua KPU Hasyim Asy'ari | net |
Kabar Center
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pencalonan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 sudah ditandatangani dan sudah sah.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani peraturan tersebut sehingga PKPU itu sudah sah.
Menurutnya, PKPU bisa dinyatakan sah apabila aturan tersebut sudah ditandatangani oleh lembaga yang berwenang. Hal itu berdasarkan pada UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hasyim mengungkapkan saat ini PKPU masih dalam proses pengundangan oleh Kemenkumham. Ia memperkirakan pengundangan akan rampung satu hingga dua hari ke depan.
"Tinggal dinomori saja untuk pengundangan di Kemenkumham," kata Hasyim di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Pihaknya kata dia bakal mengundang partai politik peserta pemilu untuk menjelaskan tentang ketentuan teknis pelaksanaan pendaftaran bakal capres-cawapres sesuai PKPU terbaru.
"Sehingga dengan demikian besok kita sampaikan peraturan yang sudah sah itu," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR, Pemerintah, dan KPU sepakat menetapkan pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 ini tertuang dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Di sisi lain Hasyim memastikan pihaknya masih menerapkan aturan usia minimal 40 tahun untuk capres-cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Aturan itu sesuai dengan Pasal 169 huruf q UU Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimal capres dan cawapres 40 tahun.
Ketetapan ini berlaku menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih belum memutus gugatan yang meminta usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
"KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu," pungkasnya. (CNN/kc5)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini