KPU RI |
Kabar Center
Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 telah selesai dan resmi ditutup. Ada tiga pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
"Nampaknya ini sudah selesai (pendaftaran), tidak ada gabungan partai politik lagi yang akan datang, karena memang partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi atau memiliki suara, hasil Pemilu anggota DPR Pemilu 2019, sudah ikut dalam gabungan partai politik, mendaftarkan masing-masing bakal pasangan calon presiden-wakil presidennya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/10).
Hasyim menyebut pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi pendaftar pertama ke KPU. Mereka didukung oleh tiga partai politik yang punya suara sah pada Pemilu 2019. Partai tersebut diantaranya Partai NasDem, PKB, dan PKS. Total kursi di DPR yang dimiliki adalah 167 kursi.
"Total kursi yang digunakan untuk syarat pencalonan tiga partai politik tersebut, adalah sebanyak 167 kursi DPR RI hasil Pemilu 2019 atau setara dengan 29,04 persen," ujarnya.
Kemudian, pendaftar kedua koalisi pengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD didaftarkan oleh 4 parpol, yakni PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo.
"Totalnya 39.276.935 suara atau setara 28,06 persen," ungkapnya.
Sementara pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menjadi pendaftar terakhir ke KPU. Mereka memiliki total suara partai pendukung paling besar.
"Total suara gabungan partai politik Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PBB dan Garuda adalah 59.726.053 suara atau setara dengan 42,67 persen," jelasnya.
Hasyim mengatakan sudah tak ada lagi partai politik pemilik kursi di DPR yang belum mendaftar. Ia memastikan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres sudah tutup.
"Sehingga demikian, sesungguhnya, hari ini hari terakhir maka kesempatan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden, sudah tutup. Artinya sudah tidak ada lagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan datang atau akan hadir untuk mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden," ujarnya.
Kemudian nantinya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan capres cawapres.
Hasil pemeriksaan kesehatan tiga pasangan calon juga akan disampaikan tim pemeriksa RSPAD Gatot Soebroto kepada KPU pada Jumat (27/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon itu bakal ditetapkan KPU pada 13 November. Selanjutnya, pengundian nomor urut pasangan calon digelar pada 14 November.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini