Notification

×

Iklan

Iklan

Mahfud Bilang Pelaku Korupsi Makin Bertambah, Dorong RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Dibentuk

Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:08 WIB Last Updated 2023-10-25T14:08:35Z
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Kabar Center

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penegakan hukum dalam kasus korupsi saat ini sudah baik. Kendati demikian, menurutnya, beriringan dengan itu pelaku korupsi juga makin banyak.

"Penegakan hukum yang dilakukan saat ini relatif sudah bagus, seiring dengan masifnya pengungkapan kasus-kasus korupsi besar. Namun, di sisi lain, aktor dan oknum pelaku korupsi juga semakin bertambah dalam berbagai sektor," ujar Mahfud dalam dalam acara Indonesia Integrity Forum 2023 di Jakarta yang disiarkan secara daring, Rabu (25/10).

Katanya, penegakan hukum merupakan upaya di bagian hilir dalam rangka pemberantasan korupsi. Sementara di bagian hulu, mesti ada peran kementerian/lembaga untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Mahfud kemudian mendorong DPR RI segera membahas RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

"Seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," ucapnya.

Bakal calon wakil presiden itu mengatakan RUU Perampasan Aset penting segera dibahas karena peraturan tersebut akan menjadi dasar pemerintah merampas aset hasil tindak pidana korupsi.

Mahfud bilang, perampasan aset dari koruptor bisa dilakukan tanpa dipengaruhi proses penuntutan di pengadilan.

"Pendekatan ini akan memperbesar kemungkinan untuk mengambil kembali hasil tindak pidana tanpa dipengaruhi oleh keberhasilan atau kegagalan dalam penuntutan pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana tersebut melalui peradilan pidana," jelas dia.

Adapun pemerintah telah mengirim draf RUU itu kepada DPR sejak 4 Mei 2023. Mahfud mengatakan pemerintah masih menunggu respons DPR untuk melakukan pembahasan.

"Apabila RUU ini berhasil disahkan, maka tentu akan menjadi legacy yang baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Mahfud.

"Pemerintah juga mendorong terbentuknya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar upaya pemberantasan optimal," pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini