Pelaku diamankan di Mako Polres Samosir |
Kabar Center
Kepolisian Sektor Onanrunggu bersama Tim Res Narkoba Polres Samosir mengamankan BP (30) seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Ganja, Selasa (19/09).
BP yang merupakan warga Nainggolan ditangkap bersama barang bukti 1 bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 800 gram di Desa Pangaloan Nainggolan.
"Barang bukti lainnya, sebuah HP Merk Vivo yang digunakan tersangka sebagai alat berkomunikasi serta uang tunai sebanyak Rp. 196.000," ungkap Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung.
Vandu mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang menyebut, ada 1 buah paket mencurigakan di sebuah rumah milik RH di Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan.
"Dari informasi itu, personil Polsek Onanrunggu menghubungi rekannya untuk melakukan pengecekan terhadap bungkusan tersebut dan ditemukan bungkusan diduga narkotika jenis ganja," katanya.
Barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 800 gram |
Personil Polsek Onanrunggu lanjut Vandu kemudian mencari pelaku dan menemukannya di sebuah warung tuak yang berada di Desa Sipinggan. Pelaku beserta dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Onanrunggu dan berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Samosir.
"Personel Sat Res Narkoba Polres Samosir langsung menuju ke Mako Polsek Onanrunggu dan langsung membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Polres Samosir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Vandu.
Vandu menambahkan, tersangka mengaku bahwa ganja itu dibeli dari Medan Teladan pada hari Senin 18 September 2023. Pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib, BP membawa ganja tersebut ke rumah dan meletakkan di atas tempat tidur.
"Saat personel Polsek Onanrunggu membawa tersangka ke lokasi tempat ganja tersebut ditemukan, terduga pelaku tidak bisa mengelak dan membenarkan bahwa ganja itu baru dibelinya dari Medan seberat 1 Kg," ungkap Vandu.
Lebih jauh, tersangka mengaku bahwa dirinya sudah berjualan ganja sejak tahun 2018 namun tidak rutin. Pelaku bahkan tidak menyadari jika ganja yang dibelinya tidak sesuai dengan berat yang dipesannya karena yang diterimanya justru seberat 800 gram.
Selama ini, keluarga sudah berusaha memperingati tersangka agar tersangka berhenti mengisap ganja.
"Pihak keluarga tidak tahu jika tersangka ternyata bukan hanya pengguna, tapi juga ikut menjual ganja. Selama ini pelaku mengelabui keluarga dengan cara menyembunyikan ganja yang baru dibeli di Kapal Penumpang karena pelaku merupakan ABK Kapal," pungkas Brigadir Vandu.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini