Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Pesta Narkoba, 11 Pria Dewasa dan Seorang Wanita Ditangkap Polres Samosir

Kamis, 14 September 2023 | 15:39 WIB Last Updated 2023-09-14T08:42:30Z
Polres Samosir amankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja | ist

Kabar Center 

Kepolisian Resor (Polres) Samosir berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Huta Siriaon Desa Sitolu Huta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rabu 13 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB (dini hari). 

Sebanyak 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa Usai  berpesta narkoba jenis ganja disergap Polres Samosir. 

"Awal pengungkapan kasus ini setelah kita mendapat informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba di TKP yang disebut diatas," ungkap Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman melalui keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Pemberantasan Narkoba lanjut dia, dengan menjadikannya musuh bersama merupakan program 5 Prioritas Kita (Pro Kita) Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. 

Program 5 Pro Kita dengan pemberantasan narkoba adalah program kedua Irjen Pol Agung Setya setelah berhasil memberikan rasa aman dan nyaman di ruang publik. 

Ini dibuktikan dengan berhasilnya menekan aksi begal di Kota Medan di pekan awal menjabat sebagai orang nomor satu di Polda Sumut.

AKBP Yogie Hardiman mengatakan, dari informasi itu, ia memerintahkan tim ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya tim di TKP, kata Yogie, tim mendapati sekelompok pria yang usai pesta ganja dalam rumah dan tenda camping di Desa Sitolu Huta. 

"Melihat kejadian itu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa, terduga pelaku," sebut perwira bunga dua melati ini. 

Dari hasil penyergapan, petugas menyita beberapa barang bukti antara lain 1,52 Kilogram narkotika jenis  ganja, tujuh unit handphone, lima buah dompet serta satu unit timbangan digital. 

Selanjutnya Polres Samosir menetapkan 11 orang Pengguna Narkoba dari hasil Test Urine yakni 4 orang laki-laki dewasa Asal Kab. Taput, 1 orang Perempuan dewasa asal Kab. Simalungun, 1 orang laki-laki Dewasa asal Kab. Simalungun, 2 orang laki-laki dewasa asal Kota Medan, 2 orang laki-laki dewasa warga Samosir dan 1 orang laki-laki Dewasa asal Kab. Humbahas.

Sementara 1 orang laki-laki dewasa Negatif menggunakan Narkoba dan pada saat penggeledahan pria itu sedang tidur dikamar di rumah TKP. 

Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan Bandar yakni  WS  (Laki-laki, 29 Tahun, asal Kab. Simalungun). Dari penjelasan WS (Bandar) bahwa Narkoba jenis Ganja didapat dari Medan dengan cara menghubugi bandar di medan, memesan dan mentrasfer uang sebesar RP. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang muka selanjutnya dibayar kontan setelah barang (narkoba jenis ganja) tiba di Kab. Samosir. 

Barang Bukti (narkoba jenis ganja) yang didapat/disita dari TKP Rumah tinggal WS tepatnya didapur dibawah kompor masak yakni Sebanyak 1 bungkusan Narkoba jenis ganja seberat 1 KG, 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat  0,5 Kg dan dari kemah kemping didapati berserak bekas pakai Narkoba Jenis Ganja dan dari kemah kemping satunya lagi didapati Littingan Narkoba jenis ganja bekas pakai. Berat total Narkoba Jenis Ganja yang disita sekitar Total 1,52 Kg. 

Dari hasil memeriksa/menggeledah 2 unit kemah kemping milik para tersangka juga didapati disana bungkus rokok, rokok bekas isapan Ganja dan sisa ganja usai digunakan. Saat ini Tenda Camping sudah disita untuk dijadikan barang bukti sedangkan rumah TKP yang ditempati WS sudah di police line.

Modus dari bandar Narkoti Jenis Ganja yakni WS yaitu, si bandar WS lebih awal memberikan narkoba jenis ganja secara gratis lalu untuk kedua kalinya harus dibeli. WS sudah 5 bulan tinggal di Kab. Samosir sesuai TKP dan menjadikan rumah TKP tempat usaha sebagai kedai kopi dan menjual makanan. (Ps)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini