Anggota DPR RI Komisi III Arsul Sani | dpr.go.id |
Kabar Center
Anggota DPR Komisi III Arsul Sani meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono turun tangan mengusut kasus penganiayaan warga Bireuen, Aceh berinisial IM (25) hingga tewas.
Terduga pelaku adalah anggota Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM bersama dua anggota TNI lainnya.
"Meminta Panglima TNI memastikan proses hukum terhadap oknum anggota TNI yang berjalan dengan transparan dan akuntabel," ujar Arsul mengutip CNNIndonesia.com, Senin (28/8).
Menurutnya, transparansi terhadap proses hukum kasus tersebut penting dilakukan. Jika tidak kasus itu akan mencoreng nama baik dan dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap TNI. Juga akuntabilitas proses hukum agar publik percaya bahwa penegakan hukum terhadap TNI tak pandang bulu.
"Akan mendatangkan kecurigaan dari publik. Kemudian mengganggu kepercayaan masyarakat jika kasus itu tertutup," ucapnya.
"Penegakan hukum terhadap TNI juga tidak berbeda dengan warga sipil biasa. Kami akan mengawasi proses hukum kasus-kasus ini dari DPR RI," imbuhnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman berharap kasus itu diselesaikan dengan transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat.
"Diusut tuntas ya. Kasus ini sangat penting untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat kepada TNI yang selama ini sudah sangat tinggi," ujar Habiburokhman.
Ia pun meminta agar ketiga tersangka mendapat hukuman yang setimpal jika terbukti melakukan penganiayaan hingga tewas.
"Kalau memang terbukti melakukan penganiayaan hingga tewas, oknum tersebut harus diberikan hukuman yang setimpal," tuturnya.
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menyatakan ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan warga berinisial IM (25) hingga tewas.
Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Tiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya betul (sudah tersangka)," kata Irsyad.
Informasi soal peristiwa penganiayaan itu sebelumnya beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @rakan_aceh.
Dalam keterangan unggahan itu, korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta. Masih dalam keterangan unggahan itu, turut disebutkan pula korban mengatakan jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.
Berdasar unggahan itu, Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
"Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya," demikian keterangan dalam unggahan itu.
Saat dikonfirmasi, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan kasus tersebut telah ditangani oleh Pomdam Jaya.
"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8).
Ia mengatakan Pomdam Jaya telah menahan Praka RM untuk kepentingan proses penyelidikan.
Rafael menuturkan Praka RM bakal diproses secara hukum jika yang bersangkutan terbukti melakukan aksi penganiayaan seperti yang viral di media sosial.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Rafael.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini