Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Suap Ketok Palu, 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK

Senin, 14 Agustus 2023 | 21:04 WIB Last Updated 2023-09-29T10:20:00Z
Konferensi Pers

Kabar Center

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Kelimanya merupakan mantan anggota DPRD Pemprov Jambi periode 2014-2019.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan lima orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Kelima tersangka yang ditahan adalah Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati. Kelimanya ditahan di Rutan KPK.

"(Ditahan) untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK," terang Asep.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan Anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Ke-28 tersangka baru Anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).

Kemudian, M Khairil (MK); Rahima (RH); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI).

Dari 28 mantan Anggota DPRD Jambi yang telah ditetapkan tersangka tersebut, baru 17 orang yang dilakukan proses penahanan. Sebanyak 17 orang yang telah dilakukan penahanan tersebut yakni, Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT). (Okz/kc2)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini