Presiden RI Joko Widodo |
Kabar Center
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS pusat dan daerah serta TNI/ Polri sebanyak 8 persen untuk tahun depan. Ia juga mengerek uang pensiunan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Rabu (16/8).
Tercatat, pemerintah mengalokasikan Rp52 triliun untuk kenaikan gaji PNS dan uang pensiunan tersebut.
Melansir CNN Jumat (18/08), Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai langkah pemerintah menaikkan gaji PNS dan uang pensiunan wajar dilakukan asalkan tidak menambah beban belanja dari APBN.
Yusuf mengatakan hal tersebut mengingat target penerimaan pemerintah di tahun depan lebih besar dari tahun ini.
Sehingga, pertumbuhan penerimaan negara akan selaras dengan pemerintah mengeksekusi beragam program belanja yang sudah ditentukan, termasuk belanja pegawai.
"Maka saya kira kenaikan gaji ini relatif masih dapat diterima," ujar Yusuf, Kamis (17/8).
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini