Notification

×

Iklan

Iklan

BKN Bahas Hasil Kelulusan P3K Teknis, Rekrutmen Sesuai Rangking

Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:56 WIB Last Updated 2023-08-03T02:56:09Z
MenPAN-RB Abdullah Azwar

Kabar Center

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait selesai membahas telaahan soal hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022.

Hasilnya, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

"Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. Artinya jika sudah terisi maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi," ujar MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dilansir dari situs Menpan.go.id, Kamis (3/8/2023).

"Tentu mungkin ini belum memuaskan semua pihak, tetapi kami mengoptimalkan agar proses reformulasi tetap menjaga kualitas rekrutmen," tambah Anas.

Lebih lanjut, Anas mengungkapkan setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CASN sepanjang memenuhi syarat. Oleh sebab itu, pada seleksi tahun ini, pihaknya berupaya menghadirkan terobosan pengadaan ASN.

"Kepada saudara-saudara yang belum lulus, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun 2023 yang kami upayakan akan ada terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN, termasuk dari sisi soal seleksi agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi. Untuk itu, manfaatkan pembelajaran yang telah dilalui tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat lulus seleksi tahun depan," ujarnya.

Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan optimalisasi ini akan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Kemudian, jika nantinya masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut akan diisi oleh peserta non-ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Pada seleksi PPPK 2022, lanjut Alex, pemerintah menetapkan 567.983 dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah. Adapun jumlah ini termasuk pelamar prioritas untuk guru, serta penambahan nilai dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Berdasarkan hasil kelulusan, papar Alex, sebanyak 250.432 orang lulus seleksi PPPK guru atau sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan. Di sisi lain, sebanyak 69.455 orang atau sekitar 78,6 persen lulus jabatan fungsional tenaga kesehatan. Sedangkan PPPK tenaga teknis yang lulus sebanyak 51.687 atau 46,8 persen.

Alex menjelaskan dengan gambaran tingkat kelulusan yang rendah terhadap kategori teknis tersebut maka dilakukan telaah dan kajian dan pembahasan bersama instansi terkait.

"Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi," pungkas Alex.

Sebagaimana diketahui, pengadaan CASN dalam implementasinya melibatkan Panselnas terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Pengawas, Tim Audit Teknologi, Tim Pengamanan Teknologi, Tim Quality Assurance, Sekretariat Tim Pengarah, dan Tim Penyusun Naskah Seleksi.

Sejumlah instansi yang terlibat dalam Panselnas di antaranya Kementerian PANRB, BKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BSSN, BPKP, BRIN, dan beberapa instansi terkait lainnya, serta melibatkan instansi pembina jabatan fungsional. Adapun dalam aspek teknis pengadaan dilaksanakan oleh BKN termasuk dukungan datanya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini