Kabar Center
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan pegawai terkait kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Para pegawai tersebut diduga melanggar disiplin kepegawaian.
"Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Selain memproses pelaku, KPK mengevaluasi sistem tata kelola di rutan. KPK bakal koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk perbaikan pengelolaan rutan di KPK.
"Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan. Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," ungkap Ali.
Sejauh ini, penyelidikan pidana terkait pungli di rutan KPK masih berjalan. Tim penyelidik tengah menyimpulkan perbuatan pungli itu masuk kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan.
"Terkait di Rutan yang sudah diungkap oleh Dewas KPK, terkait dengan adanya dugaan fraud atau kecurangan di rutan. Tentu masih kami dalami apakah nanti masuk kategori suap, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan karena pemerasan dalam jabatan juga masuk tindak pidana korupsi," katanya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan puluhan pegawai terlibat kasus itu telah di-nonjob-kan.
"Sudah kita nonjob-kan semua. Puluhan," kata Alex di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
Alex memastikan akan ada evaluasi dalam menyikapi kasus pungli di rutan KPK. Tindakan nonjob para pegawai yang diduga terlibat itu merupakan bentuk KPK dalam melakukan perbaikan secara internal.
"Kemarin kita sudah sepakat, udahlah pokoknya kita pengen bersih-bersih. Tidak tertutup kemungkinan tidak terjadi di rutan, siapa tahu nanti di lingkungan kerja lain ada yang kena ya kita akan sikat aja," ujar Alex.
Alex mengaku belum ada pihak yang telah ditetapkan tersangka. Namun dia menilai kasus pungli di rutan KPK telah masuk praktik kolusi.
"Simpelnya itu kan tahanan butuh ruang yang lebih longgar, mereka kan misalnya perlu komunikasi sama keluarga dan sebagainya, perlu makanan dan sebagainya, itu yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi kolusi sebenarnya," ujar Alex.
Kasus pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pungli itu terjadi pada Desember 2021-Maret 2022. Besaran pungli mencapai Rp 4 miliar.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini