Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba |
Kabar Center
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Selasa (20/6) mengatakan, jadwal sidang putusan banding yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkoba ditunda dari Rabu (21/6) menjadi Kamis (6/7) mendatang.
"Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan besok hari Rabu, 21 Juni 2023, oleh Majelis Hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis, 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," kata Binsar.
Penundaan jadwal sidang putusan banding ini kata dia, dilakukan karena majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding Teddy.
PT DKI Jakarta sebelumnya menyebut sidang putusan banding Teddy digelar secara terbuka untuk umum pada Rabu (21/6).
Binsar mengungkapkan sidang pembacaan putusan banding Teddy rencananya akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Binsar menyebut perkara itu bakal diadili hakim ketua Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Sebelumnya, Teddy mengajukan banding atas putusan hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam kasus peredaran gelap narkoba.
PN Jakarta Barat menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Teddy telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran dinilai terbukti melanggar kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
Tak hanya menyisihkan sabu, Teddy juga memerintahkan AKBP Dody untuk mengganti lima kilogram sabu dengan tawas dan menyerahkannya kepada Linda Pujiastuti.
Melansir CNN, Binsar mengatakan sidang putusan banding bawahan Teddy di Polda Sumbar yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga akan digelar pada hari yang sama, 6 Juli.
"Sidang pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Dody Prawiranegara juga diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama," katanya.
Dody sebelumnya mengatakan akan mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
Dody menilai dirinya adalah korban dalam perkara itu. Oleh karena itu, Dody ingin mencari keadilan lewat tahapan hukum berikutnya.
PN Jakarta Barat memvonis Dody dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu.
Dody dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Dody divonis dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini