Petugas melakukan olah TKP | Ilustrasi |
Kabar Center
Seorang Mahasiswi salah satu universitas ternama di Kota Makassar berinisial IN (20) tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya.
Atas perbuatannya itu, dia pun ditangkap polisi. Menurut pengakuan IN, dia tega membunuh bayinya lantaran malu hamil di luar nikah.
Pelaku melahirkan bayi seorang diri tanpa bantuan orang lain di rumah kosong lalu membunuhnya.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan, pelaku pembuang bayi ini terungkap setelah petugas gabungan Satreskrim Polres Gowa dan Polsek Bontomarannu menyelidiki kasus pembunuhan bayi.
“Pelaku ini melahirkan seorang diri di rumah kosong di Desa Je'ne Madinging, Kecamatan Pattallassang pada 24 Maret 2023 lalu. Setelah itu, kita dapat laporan kasus pembunuhan bayi dan kita lakukan penyelidikan,” katanya, Senin (5/6/2023).
Akibat perbuatannya, IN dijerat Pasal Pembunuhan dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 20 tahun penjara.
Kepada petugas, IN mengaku melahirkan tanpa bantuan orang lain dan membunuh bayi yang baru dilahirkannya di rumah kosong.
“Saya malu hamil di luar nikah dan melahirkan anak secara normal,” katanya.
Sebelumnya warga perumahan Dusun Baddo, Desa Je'ne Madinging, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa digegerkan dengan jasad bayi membusuk di salah satu rumah kosong.
Tim Inafis dan Dokpol Rumah Sakit Bhayangkara Makassar yang tiba di lokasi menggelar olah TKP dan diketahui kondisi jasad bayi sudah dipenuhi dengan belatung.
Belakangan diketahui bahwa pemilik bayi tersebut adalah seorang mahasiswi yang malu melahirkan anak dari hasil hubungan badan dengan kekasihnya. (In/k4)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini