Ilustrasi |
Kabar Center
Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama Idul Adha selama dua hari. Hal itu membuat terjadi masa libur panjang mulai Rabu sampai Minggu.
Pemerintah mengungkap beberapa pertimbangan dibalik keputusan tersebut.
Wamenaker Afriansyah Noor menyebut sejumlah pertimbangannya yaitu, karena libur sekolah nasional hingga peningkatan perekonomian sektor pariwisata.
"Pertimbangannya karena libur sekolah nasional dan dalam rangka peningkatan perekonomian UMKM dan pariwisata juga quality time with family," ujar Afriansyah kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Keputusan cuti bersama itu diteken oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, dan Menaker Ida Fauziyah.
Dalam SKB tiga menteri itu, tertulis libur Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Selanjutnya, ada dua hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, yakni pada Rabu, 28 Juni 2023, dan Jumat, 30 Juni 2023.
"Cuti bersama benar 28 Juni dan 30 Juni, Idul Adha 29 Juni," kata Afriansyah Noor.
Sehingga, total libur selama masa perayaan Idul Adha sebanyak lima hari dimulai Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini