Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md |
Kabar Center
Jakarta - Larangan LGBT tidak masuk di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru ternyata karena pelaku LGBT sulit dibuktikan secara hukum.
"Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ. Nggak ada larangan LGBT. 'Pak, itu kan hukum agama?' Tapi bagaimana memuatnya," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md dalam sambutan di Rakernas KAHMI 2023 seperti disiarkan di akun YouTube KAHMI Nasional, Minggu (21/5/2023).
Mahfud mengatakan yang dilarang adalah perilakunya. Sedangkan orangnya merupakan ciptaan Tuhan.
"Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang. Jadi yang dilarang itu perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak bisa dilarang," kata Mahfud.
"Tuhan yang menciptakan hidupnya jadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang lain, itulah tidak boleh," ujarnya.
Akhirnya, menurut Mahfud, dalam KUHP itu dibuat larangan kepada hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur.
"Ya, rumusannya (di KUHP), barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur, Kan, LGBT itu bisa tercantum ke situ meski tak semua," katanya.
Namun, untuk larangan hubungan seksual sesama orang dewasa, sulit untuk pembuktiannya.
"Sebab kalau dewasa, tidak di bawah umur, sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang nggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya," ujarnya.
Mahfud mengakui bahwa banyak penolakan KUHP yang baru. Namun, pemerintah akan terus menjelaskannya kepada masyarakat.
"Banyak hal yang belum dimengerti masyarakat sehingga setelah diundangkan juga diprotes, kita jelaskan semuanya," pungkasnya.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini