Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto hadir memenuhi panggilan klarifikasi LHKPN di kantor KPK, Jakarta Selatan hari ini, Senin (22/5/2023) |
Kabar Center
Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana akan menjalani klarifikasi kedua terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.
Informasi dari berbagai sumber, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/5/2023), Reihana tiba di KPK sejak pukul 08.20. Reihana terlihat mengenakan baju putih bercorak garis-garis.
Reihana pun nampak menggunakan kerudung bercorak dan bermasker. Reihana langsung masuk ke lobi. Saat ini, Reihana nampak duduk menunggu panggilan klarifikasi.
Reihana sebelumnya telah menjalani klarifikasi pertama pada Senin (8/5). Hasil klarifikasi itu menemukan sejumlah kejanggalan dari kekayaan Kadinkes Lampung itu.
KPK menyebut ada ketidaksesuaian keterangan Reihana dengan LHKPN. KPK menyebut Reihana mengaku LHKPN-nya diisi oleh staf.
"Karena yang kemarin dia ternyata LHKPN-nya dibikin sama stafnya makanya lima tahun jumlahnya nggak berubah dia nggak tahu," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (9/5).
Pahala mengaku KPK tidak mempersoalkan dalih yang digunakan Reihana. Menurutnya, KPK fokus pada kekayaan Reihana yang dinilai tidak sesuai dengan profil dan jabatan yang diembannya.
"Kalau tanggung jawab mah tetap yang namanya. Yang ngisi siapa nggak penting dan salah juga. Tapi akibatnya begitu kita tanya, ini kita dapat informasi kenapa bankmu nggak diisi, 'oh itu staf saya yang isi'. Kenapa kamu nggak ada penambahan harta? Padahal kalau dilihat dari penerimaannya dan pengeluarannya kan, 'oh itu staf saya yang isi'," imbuh Pahala.
"Jadi kalau ditanya staf saya, staf saya. Jadi ngisi stafnya itu bukan soal siapa yang ngisi tapi dia jadi lepas tanggung jawab," lanjut dia.
Pahala juga menyebut KPK telah mengantongi data perbankan Reihana. Menurutnya, Reihana memiliki enam rekening bank, tapi hanya satu yang dilaporkan dalam LHKPN.
"Ada enam (rekening bank). Yang dilaporin satu," sebut Pahala. (dtc/kc4)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini