Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPR RI Harap Kasus korupsi BTS Kominfo Diusut Secara Adil

Kamis, 18 Mei 2023 | 09:01 WIB Last Updated 2023-05-18T02:01:48Z

Kabar Center

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dave Laksono berharap kasus korupsi BTS Kominfo diusut secara objektif dan adil.

Pada kasus ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka.

"Kami berharap bahwa kejaksaan dapat bersikap secara adil dan objektif untuk memeriksa semua pihak terkait memastikan semua yang tersangkut itu dapat terkuak dan program ini dapat terselesaikan jangan sampai tertinggal, jangan sampai masyarakat di wilayah 3 T tidak tercover sehingga menghambat pembangunan digitalisasi dan menghambat perekonomian negara secara nasional," kata Dave, Rabu (17/5/2023).

BTS Kominfo lanjut dia, merupakan program utama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya meningkatkan digitalisasi demi meningkatkan perekonomian. Sehingga dilakukan pembangunan infrastruktur jaringan secara masif melalui program tersebut.

"Salah satu tonggak utama pembangunan Indonesia saat ini merupakan juga program utama dari presiden Joko Widodo adalah mendorong digitalisasi perekonomian Indonesia. Agar itu tercapai perlu adanya pembangunan infrastruktur jaringan secara masif di seluruh Indonesia, maka itu program ini mendapat dukungan yang besar baik secara APBN maupun non APBN melalui bakti," ungkapnya.

Dave menyampaikan dengan adanya kasus tersebut proses digitalisasi di Indonesia bisa terhambat.

"Tapi terjadi kasus yang amat memilukan dan ini bisa dibilang salah satu akan menghambat proses digitalisasi di Indonesia," katanya.

Korupsi BTS Kominfo

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (dtc)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini