Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Syarat Honorer Yang Bakal Diangkat Jadi PNS

Rabu, 26 April 2023 | 10:00 WIB Last Updated 2023-04-26T03:00:56Z
Ilustrasi | Net

Kabar Center

JAKARTA - Beberapa kategori tenaga honorer di pemerintahan berdasarkan jenis pekerjaannya atau jabatannya ternyata tidak masuk syarat untuk diangkat menjadi PNS. 

Ke 12 kategori tersebut diantaranya Petugas keamanan, cleaning service, pramutamu, security, sopir, pekerja lapangan, penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, dan penjaga pintu air, pekerja lapangan, dan operator komputer.

Di sisi lain pemerintah saat ini terus mematangkan rencana untuk menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023.

Jika kategori itu resmi dihapus, instansi pemerintah akan memenuhi kebutuhan di sektor tersebut melalui pihak ketiga (outsourcing).

Instansi pemerintah sebelumnya telah diberi kesempatan dan batas waktu hingga 2023. Kebijakan itu membuat tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan dialihkan ke tenaga alih daya/outsourcing.

Kendati demikian, pemerintah akan tetap memilih tenaga honorer yang berkompeten. Nantinya mereka akan diangkat melalui mekanisme seleksi. Mengacu pada Perpres Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.


3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus. (Okz/kc3)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini