Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Samosir |
Kabar Center
Kepolisian Resor Samosir melalui Satres Narkoba kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah Kabupaten Samosir. Seorang tersangka AS (41) warga Kecamatan Simanindo diduga memiliki narkotika berhasil diamankan polisi, Selasa (21/02).
"Tersangka ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Sialanguan Kecamatan Pangururan," kata Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas Brigadir Vandu P. Marpaung, Rabu (22/02).
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap atas informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki, menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah milik RS.
Dari informasi itu lanjut dia, pihak Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.
"Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terduga pelaku berada di dalam kamar di lantai dua. Petugas kemudian menemukan 2 bungkus plastik putih transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu di depan pelaku," ungkap Vandu.
Tersangka yang diinterogasi petugas kemudian mengakui masih ada narkotika jenis sabu yang disimpan di lantai 1 (satu). Petugas pun menemukan dan mengamankan 1 bungkus plastik putih transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam Bungkus Rokok di dalam lemari.
Vandu menambahkan, barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 bungkus plastik klip transfaran dengan berat netto 0,06 gram, 1 bungkus plastik klip transfaran dengan berar netto 0,04 gram, 1 bungkus plastik klip transfaran dengan berat netto 0,04gram, 3 buah plastik transfaran kosong, 1 kotak rokok kosong merk Avolution dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A03G berwarna hitam.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Samosir untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Brigadir Vandu. (Kc6)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini